Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar PPK Dan PPS PEMILU 2024

print Print This Page

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Bila Sobat tertarik untuk menjadi Penyelengggara PEMILU 2024 segera daftar dan mengunjung situs https://siakba.kpu.go.id 



Berikut syarat sesuai PKPU Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

  1. WNI
  2. Berusia minimum 17 tahun
  3. Setia kepada ancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan n4rk0tik4
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Disamping syarat tersebut diatas Sobat mempersiapkani dokumen yang diperlukan untuk diunggah seperti:
  1. KTP elektronik (jpg)
  2. Foto 4x6 jpg (pdf)
  3. surat pendaftaran (pdf)
  4. daftar riwayat hidup (pd)
  5. Ijazah terakhir (pdf)
  6. surat pernyataan (pdf)
  7. surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit atau puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid (pdf)
Cara mendaftar:

  1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id
  2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password
  3. Selanjutnya aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email
  4. Setelah verifikasi sukses bisa masuk/Login ke SIAKBA
  5. Isi data diri
  6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen (ada 7 dokumen)
  7. Cek kelengkapan dokumen (Selama proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, panitia akan memeriksa berkas yang diterima KPU. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir)
  8. Cek hasil verifikasi administrasi (nantinya, pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus)
  9. Tes tertulis
  10. Wawancara
  11. Cek hasil seleksi
Demikian artikel Cara Daftar PPK dan PPS PEMILU 2024, mudah-mudahan bermanfaat bagi Sobat yang ingin menjadi Penyelenggara Pemilu. Selamat mendaftar.

Posting Komentar untuk "Cara Daftar PPK Dan PPS PEMILU 2024"