Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen Petugas KPPS PEMILU 2024

print Print This Page

Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas KPPS untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Petugas KPPS:

  • a. Warga Negara Indonesia;
  • b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  • c.tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • d. berdomisili dalam wilayah kerja dibuktikan dengan E-KTP;
  • e. mampu secara jasmani dan rohani; dan
  • f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 

KeKelengkapan Dokumen Persyaratan:

  • a.Surat pendaftaran sebagai calon Petugas KPPS;
  • b.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
  • c.Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
  • d.Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  • e.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
  • f.Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  • g.Pas Foto Berwarna 4x6.
  • h.surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Petugas KPPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
  • i.surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Petugas KPPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Petugas KPPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

*) hanya bagi calon Petugas KPPS yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon Petugas KPPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Cek Anggota & Pengurus ParPol Peserta Pemilu

Surat Pendaftaran

Daftar Riwayat Hidup

Surat Pernyataan

SURAT PERNYATAAN KLARIFIKASI KEANGGOTAAN PARPOL

 

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS paling lambat tanggal 20 Desember 2023 secara langsung ke PPS tempat Saudara mendaftar.

Demikian artkel mengenai Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen Petugas KPPS PEMILU 2024, mudah-mudahan bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen Petugas KPPS PEMILU 2024"